Boleh jadi makna makruh menurut sebagian ulama adalah mengharamkan. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, rahimahullah berkata, "Mayoritas ulama menyatakan makruh pernikahan manusia dengan jin." (Majmu' Fatawa, 19/40). Pendapat ketiga, boleh. Ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab Syafi'i.
Iding lalu mengutip hadits Rasululluah ﷺ, Dari Abu Tsa'labah Al-Khasyni mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jin itu ada tiga jenis, yaitu: (1) Jin yang memiliki sayap dan terbang di udara, (2) Jin yang berwujud ular dan kalajengking, dan (3) Jin yang menetap dan berpindah-pindah (nomaden)." (HR Thabrani) BACA JUGA: 2 Macam Qarin "Makanya kenapa saya tidak berteman dengan Gibran. Apalagi, saya tidak mau keracunan H2SO4 (rumus kimia asam sulfat)," sentil Rocky. Sehingga jika saya jadikan sebagai prasyarat memilih presiden dan wakil presiden, seharusnya sesuai dengan tuntunan berpikir. Siapa yang bisa berpikir, maka dia harus bisa diuji dulu pikirannya baru dipilihBerteman dengan Jin (Sebuah Pengalaman) 15 Januari 2010 12:35 Diperbarui: 26 Juni 2015 18:26 8830 0 0 + Laporkan Konten. Laporkan Akun. Kompasiana adalah platform blog. Dan pada awalnya sangat menyenangkan ,karena bermacam jin dan jenisnya itu bisa kita perintahkan untuk melakukan apa saja dan bisa tempat kita bertanya mengenai hal apapuntV6IZ.