14 Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean. 15. Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir. 16. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penjualan Eceran. 1 7.
Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS penyalur yang menjual barang atas nama perusaan. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu.
PPhPasal 22 atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas yaitu dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order). Pemungutan PPh Pasal 22 wajib disetorkan oleh pemungut ke kas negara menggunakan Kode Akun Pajak 411122, dengan Kode Jenis Setoran 401 bagi agen/penyalur, dan 100 bagi selain agen/penyalur.
Adapunperusahaan jasa adalah perusahaan yang tidak menjual barang atau sesuatu yang berupa fisik, melainkan memberikan atau menjual jasa. Sedangkan perusahaan industri adalah perusahaan yang didalamnya terjadi proses produksi untuk mengelola bahan baku menjadi barang jadi yang melewati tahapan teknologi yang kemudian dijual atau dipasarkan JikaAnda merupakan distributor barang-barang berupa: semen, kertas, baja, otomotif, dan obat-obatan, maka atas transaksi pembelian barang-barang tersebut kepada badan usaha terkait akan terutang PPh Pasal 22 sebesar : semen : 0,25% x DPP PPN. kertas : 0,1% x DPP PPN. baja : 0,3% x DPP PPN. otomotif : 0,45% x DPP PPN. obat-obatan : 0,3% x DPP PPN.